Bidang
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan
Tugas :
Bidang ESIW dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan.
Fungsi:
Menyusun rencana kegiatan, termasuk rencana kerja perangkat daerah
Merumuskan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah
Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja
Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah
Memfasilitasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah
Menyiapkan bahan musrenbang
Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan
Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional
Memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan kinerja
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan