Bidang

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Tugas :

Bidang LITBANG dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang Penelitian dan Pengembangan.


Fungsi :

Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;

pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;

pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;

pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan

pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.