Bidang
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Tugas :
Bidang LITBANG dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang Penelitian dan Pengembangan.
Fungsi :
Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan;
pelaksanaan administrasi fungsi penunjang perencanaan Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.