Bidang
Bidang Invensi dan Inovasi Daerah
Tugas :
Bidang INOVASI dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang Invensi dan Inovasi Daerah.
Fungsi :
Mengkoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan invensi dan inovasi
Merumuskan kebijakan teknis pengoordinasian, sinkronisasi, kerja sama, kemitraan, dan pengendalian invensi dan inovasi
Menyusun rencana kerja Bidang Riset dan Inovasi Daerah
Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kerja Bidang Riset dan Inovasi Daerah
Memfasilitasi dan membina pelaksanaan invensi dan inovasi di daerah
Mengkoordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Melaksanakan pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.