Bidang

Bidang Invensi dan Inovasi Daerah

Tugas :  

Bidang INOVASI dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang Invensi dan Inovasi Daerah.


Fungsi :

Mengkoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan invensi dan inovasi

Merumuskan kebijakan teknis pengoordinasian, sinkronisasi, kerja sama, kemitraan, dan pengendalian invensi dan inovasi

Menyusun rencana kerja Bidang Riset dan Inovasi Daerah

Mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kerja Bidang Riset dan Inovasi Daerah

Memfasilitasi dan membina pelaksanaan invensi dan inovasi di daerah

Mengkoordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Melaksanakan pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.