Bidang

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Tugas :  

Bidang PPM dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia


Fungsi:

Menyusun rencana kegiatan, termasuk rencana kerja perangkat daerah

Merumuskan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah

Mengkoordinasikan pelaksanaan program kerja

Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah

Memfasilitasi penyusunan rencana strategis perangkat daerah

Menyiapkan bahan musrenbang

Melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan

Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional 

Memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan kinerja 

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan