Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemantauan dan Evaluasi Pencegahan Korupsi KPK-RI terhadap Pokok Pokok Pikiran, Hibah, Bansos dan Bankeu

25 May 2026 11:28 | 13 kali dibaca

Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemantauan dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) terhadap pelaksanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), Hibah, Bantuan Sosial (Bansos), dan Bantuan Keuangan (Bankeu). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bappedalitbang Kabupaten Kubu Raya dan dihadiri oleh perwakilan dari 19 Perangkat Daerah yang melaksanakan program dan kegiatan yang bersumber dari Pokir, Hibah, Bantuan Sosial, maupun Bantuan Keuangan. Melalui forum ini, seluruh perangkat daerah memperoleh pemahaman yang sama terkait tindak lanjut hasil pemantauan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh KPK-RI.

Tujuan pelaksanaan rapat koordinasi ini adalah untuk memastikan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan yang berkaitan dengan Pokir, Hibah, Bansos, dan Bankeu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjaga agar setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan tepat sasaran, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta terhindar dari potensi penyimpangan yang dapat merugikan daerah.